Jumat, 09 Mei 2008



KDRT, POTRET PENDERITAAN IBU &
ANAK YANG TIADA AKHIR

*Oleh : Sabirin, S.Sos.I


Kekerasan dalam keluarga adalah persoalan klasik yang terus terjadi hingga sekarang. Korban dan pelaku bagaikan dua sisi mata uang yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Dari sejumlah kasus yang terjadi, sebahagian besar dilakukan oleh orang terdekat, oleh suami/ayah terhadap anak, istri maupun terhadap pihak lain yang di anggap lemah. Kondisi diatas menimbulkan dampak yang berkepanjangan, bahkan memunculkan mata rantai kekerasan dalam rumah tangga yang diwariskan dari generasi ke generasi, Akibat adanya pendidikan maupun pola hidup yang salah dalam keluarganya. Maka untuk itu dipandang perlu bagi semua pihak untuk mengakhiri praktek-praktek yang salah dalam kehidupan keluarga, ini menjadi kewajiban bagi segenap warga masyarakat.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya terjadi terhadap Istri, Anak pun sebagai amanah terindah dari Tuhan juga tak luput menjadi sasaran, bentuknya pun sangat bervariasi dengan motif yang berbeda. Banyak media masa mencoba mengangkatnya kepermukaan, sehingga KDRT tidak lagi menjadi isu yang di anggap tabu untuk dibicarakan. Hasilnya banyak pihak yang merasa iba dan terketuk hatinya, perundang-undangan dan perangkat hukum pun di rancang untuk dapat memastikan KDRT tidak lagi terjadi di Republik ini, minimal dapat meminimalisir persentasenya.

I. Kekerasan terhadap perempuan (Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan)
Dwi W. Soegardi mengatakan dalam tulisannya “Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan adalah Kejahatan Perkosaan” penting untuk dicamkan bahwa perkosaan dalam perkawinan adalah setiap hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bersama, dilakukan dengan paksaan, dibawah ancaman atau dengan kekerasan. Sehingga, jika ada suami yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual padahal istri tidak menginginkannya, maka itu termasuk tindak perkosaan.
Banyak pihak yang masih belum mau mengakui adanya praktek pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan. Memang kasus ini tidak banyak terangkat karena korban lebih sering menyembunyikan penderitaan yang dialaminya. Malu, menggangap apa yang dialaminya adalah hal yang tabu untuk diketahui orang lain dan ketidaktahuan bahwa pemaksaan hubungan seksual adalah kekerasan merupakan beberapa alasan yang sering ditemukan. Padahal kenyataannya, banyak terjadi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Masyarakat masih berpendapat bahwa tidak ada yang namanya perkosaan dalam perkawinan. Menurut mereka, setiap hubungan seksual yang berlangsung antara suami istri - terlebih dalam ikatan yang sah secara hukum dan agama - adalah suatu kewajaran dan rutinitas yang memang sudah seharusnya dilakukan.
Banyak bentuk variasi kasus pemaksaan hubungan seksual yang kerap terjadi menurut hasil penelitian maupun kasus-kasus yang pernah ditangani oleh LBH APIK Jakarta, yaitu : 1. Pemaksaan hubungan seksual sesuai selera seksual suami. Istri dipaksa melakukan anal seks (memasukkan penis ke dalam anus), oral seks (memasukkan penis ke dalam mulut) dan bentuk-bentuk hubungan seksual lainnya yang tidak dikehendaki istri.2. Pemaksaan hubungan seksual saat istri tertidur.3. Pemaksaan hubungan seksual berkali-kali dalam satu waktu yang sama sementara istri tidak menyanggupinya.4. Pemaksaan hubungan seksual oleh suami yang sedang mabuk atau menggunakan obat perangsang untuk memperpanjang hubungan intim tanpa persetujuan bersama dan istri tidak menginginkannya.5. Memaksa istri mengeluarkan suara rintihan untuk menambah gairah seksual.6. Pemaksaan hubungan seksual saat istri sedang haid/menstruasi.7. Pemaksaan hubungan seksual dengan menggunakan kekerasan psikis seperti mengeluarkan ancaman serta caci maki.8. Melakukan kekerasan fisik atau hal-hal yang menyakiti fisik istri seperti memasukkan benda-benda ke dalam vagina istri, mengoleskan balsem ke vagina istri, menggunting rambut kemaluan istri dan bentuk kekerasan fisik lainnya.

II. Kekerasan Terhadap Anak (Bunga dan Gambaran Perlakuan Salah Terhadap Anak)
Bunga (nama samaran), 8 tahun, berasal dari NTB, mengalami pemukulan dan penganiayaan dari ayah kandungnya. Ayahnya meyakini bahwa ini adalah cara terbaik untuk mendisiplinkan dan mengajarkan tanggung jawab pada anaknya. Alasan pemukulan adalah karena Bunga tidak melakukan tugas rumah tangga, menyapu dan membersihkan rumah. Akibat pemukulan dan penganiayaan menyebabkan Bunga menjadi seorang anak yang penakut dan pendiam. Ketika ditanya oleh ibunya, ia sering diam. Di sekolah Bunga adalah seorang yang pandai, namun akibat pemukulan yang sering dilakukan ayahnya, prestasinya menurun. Perubahan Bunga membuat gurunya curiga, dan berusaha mencari tahu mengapa sampai prestasinya menurun. Ketika ditanya Bunga memilih untuk diam. Ibu Bunga, seorang ibu rumah tangga yang aktif di majelis taklim. Ayahnya, seorang polisi yang tidak terlalu banyak bergaul dalam lingkungannya karena cenderung menyendiri.

Kasus Bunga ini barangkali adalah gambaran umum kondisi masyarakat kita, Berita kekerasan terhadap anak menjadi santapan kita hampir setiap hari. Anak yang dibakar orang tuanya, anak dianiaya orang tua asuhnya sampai cacat fisik dan mental, anak yang disetrika tangan dan kakinya sampai anak yang diperkosa ayahnya sendiri, menambah daftar jumlah anak-anak yang menderita karena kekerasan orang tua. Kekerasan terhadap anak-anak bisa terjadi di mana saja, di rumah, tempat bermain, atau bahkan di sekolah. Kekerasan bisa terjadi dengan segala bentuknya, kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau kekerasan jiwa.
Sebagian masyarakat Indonesia yang masih menganut paham ketimuran dimana rahasia rumah tangga pantang untuk diceritakan membuat sebagian korban tindak kekerasan dalam rumah tangga enggan melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perlu disosialisasikan dan dibutuhkan tenaga-tenaga profesional untuk mendukungnya. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, akankah mampu mengatasi kekerasan terhadap anak yang cukup endemik di Indonesia, tentunya tidak cukup dengan menghukum para pelakunya saja. Advokasi dan pendidikan masyarakat yang intensif sangat dibutuhkan, demikian juga penanganan sosial psikologis terhadap pelaku. Tidak semua bentuk hukuman akan membuat para pelaku jera untuk melakukannya lagi, karena tindak kekerasaan terhadap anak merupakan masalah kognitif (cara berfikir), perilaku (terbentuknya kebiasaan untuk bereaksi terhadap perilaku anak), dan sosial kultural (adanya keyakinan dan praktik-praktik yang memperoleh legitimasi dan restu masyarakat).
Pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang-orang yang sering kali tidak mampu mengatasi nasibnya sendiri untuk menjadi warga yang baik. Mereka, dalam perjalanan hidupnya kemungkinan besar juga pernah menjadi korban. "Banyak orang tua yang berlaku kasar, memberikan hukuman fisik dengan dalih untuk memberikan pelajaran pada anak-anak mereka. Sebenarnya, tidak semua pendapat itu salah, tapi yang paling benar adalah mereka (orang tua) sesungguhnya sedang memberikan pelajaran kekerasan pada anak-anaknya”. Esensinya anak-anak adalah peniru ulung, mereka akan berperilaku sama jika menghadapi situasi serupa. Fenomena ini akhirnya menjadi suatu mata rantai yang tidak terputus, di mana setiap generasi akan memperlakukan hal yang sama untuk merespons kondisi situasional yang menekannya, hingga pola perilaku yang diwariskan ini menjadi "budaya kekerasan". Anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akan menjadi orang dewasa yang agresif.
Adapun bentuk-bentuk perlakuan salah terhadap anak diantaranya adalah: a.Secara fisik (Phisical Abuse) adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu yang menimbulkan luka fisik atau kematian pada anak. b.Secara Psikis (Mental Abuse), meliputi penghardikan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, memperlihatkan buku, gambar dan film pornografi pada anak. c.Secara Seksual (Sexual Abuse), dapat berupa perlakuan pra-kontak antara anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata-kata, sentuhan, gambar visual, exhibitionism), maupun perlakuan kontak secara langsung antara anak dengan orang dewasa (Incest, Perkosaan dan Ekploitasi Seksual). d.Secara Sosial (Social Abuse), yaitu dapat mencakup: Pertama, penelantaran anak yang berupa sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak dan Kedua, ekploitasi anak, yaitu penunjukan sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga ataupun masyarakat.
Kahlil Gibran mengibaratkan anak bagai sebatang anak panah yang ketika dilepaskan dari busurnya, dia tidak akan kembali. Anak memiliki masa depannya sendiri, yang tidak bisa dibentuk menurut keinginan kita. Biarkan anak berkembang menurut bakat, minat dan kebutuhannya. Tugas kita sebatas mendampinginya dengan segenap kasih sayang serta membiarkan anak menggenggam dunianya sendiri. Karena merekalah pemilik dunia masa depan. Jika anak mendapatkan asuhan yang salah maka ia akan menjadi “anak yang salah”.
Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai faktor ekonomi sebagai pemicu utama maraknya kekerasan terhadap anak. "Kemiskinan menyumbang stres terhadap orang tua yang kemudian melampiaskan ke anak," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi ketika mengunjungi Siti Ihtiatus Soleha (8 tahun), korban kekerasan terhadap anak di Sunter. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak selama tahun 2005 diketemukan 736 kasus kekerasan terhadap anak yang terbagi atas 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis dan 130 kasus penelantaran anak (Kompas, 13 Januari 2006). Setiap hari di Indonesia ada anak yang disiksa orang tuanya atau orang yang mengasuh/merawatnya. KEKERASAN terhadap anak kini tidak hanya dari sisi psikologis/emosional, namun sudah bisa digolongkan pada penganiayaan, pelecehan seksual, dan pencabulan, hingga pembunuhan.


Ketika UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disahkan November 2004, boleh jadi masyarakat berharap agar kematian/kekerasan terhadap anak tidak terulang lagi, seperti kasus Arie Hanggara maupun kasus terbaru, Ridwan Maulana (5). Namun, apa yang terjadi? Ternyata, penyiksaan atau kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat mereka, baik oleh ayah, ibu, paman, bibi, dan bahkan pembantu terus saja terjadi. Fenomena semacam ini kadang sulit kita logikakan bagaimana mungkin mereka yang diberi kepercayaan untuk membesarkan dan menjaga titipan dari-Nya malah tidak berperasaan melakukan penyiksaan bahkan memaksa bunuh diri bersama. Kita juga masih ingat kasus Indah Safitri meninggal akibat dibakar orang tua kandungnya sendiri. “Binatang saja menjaga dan melindungi anaknya”.
Hambatan dan tantangan tentunya akan terus menghiasi perjalanan ummat manusia, “tak ada badai yang takkan reda, demikian juga habis gelap terbitlah terang”. Tinggal bagaimana kita akan menyikapinya, penulis yakin semua masalah akan dapat diselesaikan dengan baik. Bunga merupakan potret Bangsa ini dan dunia pada umumnya, kita adalah pelaku sejarah yang mestinya menggoreskan tinta emas, betapa harkat dan martabat manusia dapat terjaga dengan baik, dimana sang malaikat kecil akan tetap bisa tersenyum manis menikmati kehidupannya. Ini merupakan ladang amal dan wujud nyata keberpihakan kita kepada golongan lemah yang sering termarginalkan. Mari kita renungkan kembali sejenak bahwa, anak adalah anugerah tuhan terindah untuk manusia yang juga merupakan pemimpin di masa yang akan datang. Sebagai pemegang amanah Tuhan, pastinya kita akan dimintai pertanggung jawabannya baik di dunia maupun di hari pembalasan kelak. Terima Kasih kepada segenap Redaksi “Aneuk Metuah” yang telah memuat tulisan ini, demi kaum perempuan dan anak-anak kita tercinta.

* Penulis Adalah Alumni S1 IAIN Ar-Raniry Jur. PMI Fadak dan Mantan Vokal Poin AET CC-Peukan Bada, Sekarang sedang menyelesaikan S2 Interdisciplinary Islamic Studies Bidang Kessos di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yogyakarta, 26 Desember 2007