Jumat, 09 Mei 2008



KDRT, POTRET PENDERITAAN IBU &
ANAK YANG TIADA AKHIR

*Oleh : Sabirin, S.Sos.I


Kekerasan dalam keluarga adalah persoalan klasik yang terus terjadi hingga sekarang. Korban dan pelaku bagaikan dua sisi mata uang yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Dari sejumlah kasus yang terjadi, sebahagian besar dilakukan oleh orang terdekat, oleh suami/ayah terhadap anak, istri maupun terhadap pihak lain yang di anggap lemah. Kondisi diatas menimbulkan dampak yang berkepanjangan, bahkan memunculkan mata rantai kekerasan dalam rumah tangga yang diwariskan dari generasi ke generasi, Akibat adanya pendidikan maupun pola hidup yang salah dalam keluarganya. Maka untuk itu dipandang perlu bagi semua pihak untuk mengakhiri praktek-praktek yang salah dalam kehidupan keluarga, ini menjadi kewajiban bagi segenap warga masyarakat.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya terjadi terhadap Istri, Anak pun sebagai amanah terindah dari Tuhan juga tak luput menjadi sasaran, bentuknya pun sangat bervariasi dengan motif yang berbeda. Banyak media masa mencoba mengangkatnya kepermukaan, sehingga KDRT tidak lagi menjadi isu yang di anggap tabu untuk dibicarakan. Hasilnya banyak pihak yang merasa iba dan terketuk hatinya, perundang-undangan dan perangkat hukum pun di rancang untuk dapat memastikan KDRT tidak lagi terjadi di Republik ini, minimal dapat meminimalisir persentasenya.

I. Kekerasan terhadap perempuan (Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan)
Dwi W. Soegardi mengatakan dalam tulisannya “Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan adalah Kejahatan Perkosaan” penting untuk dicamkan bahwa perkosaan dalam perkawinan adalah setiap hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bersama, dilakukan dengan paksaan, dibawah ancaman atau dengan kekerasan. Sehingga, jika ada suami yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual padahal istri tidak menginginkannya, maka itu termasuk tindak perkosaan.
Banyak pihak yang masih belum mau mengakui adanya praktek pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan. Memang kasus ini tidak banyak terangkat karena korban lebih sering menyembunyikan penderitaan yang dialaminya. Malu, menggangap apa yang dialaminya adalah hal yang tabu untuk diketahui orang lain dan ketidaktahuan bahwa pemaksaan hubungan seksual adalah kekerasan merupakan beberapa alasan yang sering ditemukan. Padahal kenyataannya, banyak terjadi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Masyarakat masih berpendapat bahwa tidak ada yang namanya perkosaan dalam perkawinan. Menurut mereka, setiap hubungan seksual yang berlangsung antara suami istri - terlebih dalam ikatan yang sah secara hukum dan agama - adalah suatu kewajaran dan rutinitas yang memang sudah seharusnya dilakukan.
Banyak bentuk variasi kasus pemaksaan hubungan seksual yang kerap terjadi menurut hasil penelitian maupun kasus-kasus yang pernah ditangani oleh LBH APIK Jakarta, yaitu : 1. Pemaksaan hubungan seksual sesuai selera seksual suami. Istri dipaksa melakukan anal seks (memasukkan penis ke dalam anus), oral seks (memasukkan penis ke dalam mulut) dan bentuk-bentuk hubungan seksual lainnya yang tidak dikehendaki istri.2. Pemaksaan hubungan seksual saat istri tertidur.3. Pemaksaan hubungan seksual berkali-kali dalam satu waktu yang sama sementara istri tidak menyanggupinya.4. Pemaksaan hubungan seksual oleh suami yang sedang mabuk atau menggunakan obat perangsang untuk memperpanjang hubungan intim tanpa persetujuan bersama dan istri tidak menginginkannya.5. Memaksa istri mengeluarkan suara rintihan untuk menambah gairah seksual.6. Pemaksaan hubungan seksual saat istri sedang haid/menstruasi.7. Pemaksaan hubungan seksual dengan menggunakan kekerasan psikis seperti mengeluarkan ancaman serta caci maki.8. Melakukan kekerasan fisik atau hal-hal yang menyakiti fisik istri seperti memasukkan benda-benda ke dalam vagina istri, mengoleskan balsem ke vagina istri, menggunting rambut kemaluan istri dan bentuk kekerasan fisik lainnya.

II. Kekerasan Terhadap Anak (Bunga dan Gambaran Perlakuan Salah Terhadap Anak)
Bunga (nama samaran), 8 tahun, berasal dari NTB, mengalami pemukulan dan penganiayaan dari ayah kandungnya. Ayahnya meyakini bahwa ini adalah cara terbaik untuk mendisiplinkan dan mengajarkan tanggung jawab pada anaknya. Alasan pemukulan adalah karena Bunga tidak melakukan tugas rumah tangga, menyapu dan membersihkan rumah. Akibat pemukulan dan penganiayaan menyebabkan Bunga menjadi seorang anak yang penakut dan pendiam. Ketika ditanya oleh ibunya, ia sering diam. Di sekolah Bunga adalah seorang yang pandai, namun akibat pemukulan yang sering dilakukan ayahnya, prestasinya menurun. Perubahan Bunga membuat gurunya curiga, dan berusaha mencari tahu mengapa sampai prestasinya menurun. Ketika ditanya Bunga memilih untuk diam. Ibu Bunga, seorang ibu rumah tangga yang aktif di majelis taklim. Ayahnya, seorang polisi yang tidak terlalu banyak bergaul dalam lingkungannya karena cenderung menyendiri.

Kasus Bunga ini barangkali adalah gambaran umum kondisi masyarakat kita, Berita kekerasan terhadap anak menjadi santapan kita hampir setiap hari. Anak yang dibakar orang tuanya, anak dianiaya orang tua asuhnya sampai cacat fisik dan mental, anak yang disetrika tangan dan kakinya sampai anak yang diperkosa ayahnya sendiri, menambah daftar jumlah anak-anak yang menderita karena kekerasan orang tua. Kekerasan terhadap anak-anak bisa terjadi di mana saja, di rumah, tempat bermain, atau bahkan di sekolah. Kekerasan bisa terjadi dengan segala bentuknya, kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau kekerasan jiwa.
Sebagian masyarakat Indonesia yang masih menganut paham ketimuran dimana rahasia rumah tangga pantang untuk diceritakan membuat sebagian korban tindak kekerasan dalam rumah tangga enggan melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perlu disosialisasikan dan dibutuhkan tenaga-tenaga profesional untuk mendukungnya. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, akankah mampu mengatasi kekerasan terhadap anak yang cukup endemik di Indonesia, tentunya tidak cukup dengan menghukum para pelakunya saja. Advokasi dan pendidikan masyarakat yang intensif sangat dibutuhkan, demikian juga penanganan sosial psikologis terhadap pelaku. Tidak semua bentuk hukuman akan membuat para pelaku jera untuk melakukannya lagi, karena tindak kekerasaan terhadap anak merupakan masalah kognitif (cara berfikir), perilaku (terbentuknya kebiasaan untuk bereaksi terhadap perilaku anak), dan sosial kultural (adanya keyakinan dan praktik-praktik yang memperoleh legitimasi dan restu masyarakat).
Pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang-orang yang sering kali tidak mampu mengatasi nasibnya sendiri untuk menjadi warga yang baik. Mereka, dalam perjalanan hidupnya kemungkinan besar juga pernah menjadi korban. "Banyak orang tua yang berlaku kasar, memberikan hukuman fisik dengan dalih untuk memberikan pelajaran pada anak-anak mereka. Sebenarnya, tidak semua pendapat itu salah, tapi yang paling benar adalah mereka (orang tua) sesungguhnya sedang memberikan pelajaran kekerasan pada anak-anaknya”. Esensinya anak-anak adalah peniru ulung, mereka akan berperilaku sama jika menghadapi situasi serupa. Fenomena ini akhirnya menjadi suatu mata rantai yang tidak terputus, di mana setiap generasi akan memperlakukan hal yang sama untuk merespons kondisi situasional yang menekannya, hingga pola perilaku yang diwariskan ini menjadi "budaya kekerasan". Anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akan menjadi orang dewasa yang agresif.
Adapun bentuk-bentuk perlakuan salah terhadap anak diantaranya adalah: a.Secara fisik (Phisical Abuse) adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu yang menimbulkan luka fisik atau kematian pada anak. b.Secara Psikis (Mental Abuse), meliputi penghardikan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, memperlihatkan buku, gambar dan film pornografi pada anak. c.Secara Seksual (Sexual Abuse), dapat berupa perlakuan pra-kontak antara anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata-kata, sentuhan, gambar visual, exhibitionism), maupun perlakuan kontak secara langsung antara anak dengan orang dewasa (Incest, Perkosaan dan Ekploitasi Seksual). d.Secara Sosial (Social Abuse), yaitu dapat mencakup: Pertama, penelantaran anak yang berupa sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak dan Kedua, ekploitasi anak, yaitu penunjukan sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga ataupun masyarakat.
Kahlil Gibran mengibaratkan anak bagai sebatang anak panah yang ketika dilepaskan dari busurnya, dia tidak akan kembali. Anak memiliki masa depannya sendiri, yang tidak bisa dibentuk menurut keinginan kita. Biarkan anak berkembang menurut bakat, minat dan kebutuhannya. Tugas kita sebatas mendampinginya dengan segenap kasih sayang serta membiarkan anak menggenggam dunianya sendiri. Karena merekalah pemilik dunia masa depan. Jika anak mendapatkan asuhan yang salah maka ia akan menjadi “anak yang salah”.
Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai faktor ekonomi sebagai pemicu utama maraknya kekerasan terhadap anak. "Kemiskinan menyumbang stres terhadap orang tua yang kemudian melampiaskan ke anak," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi ketika mengunjungi Siti Ihtiatus Soleha (8 tahun), korban kekerasan terhadap anak di Sunter. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak selama tahun 2005 diketemukan 736 kasus kekerasan terhadap anak yang terbagi atas 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis dan 130 kasus penelantaran anak (Kompas, 13 Januari 2006). Setiap hari di Indonesia ada anak yang disiksa orang tuanya atau orang yang mengasuh/merawatnya. KEKERASAN terhadap anak kini tidak hanya dari sisi psikologis/emosional, namun sudah bisa digolongkan pada penganiayaan, pelecehan seksual, dan pencabulan, hingga pembunuhan.


Ketika UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disahkan November 2004, boleh jadi masyarakat berharap agar kematian/kekerasan terhadap anak tidak terulang lagi, seperti kasus Arie Hanggara maupun kasus terbaru, Ridwan Maulana (5). Namun, apa yang terjadi? Ternyata, penyiksaan atau kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat mereka, baik oleh ayah, ibu, paman, bibi, dan bahkan pembantu terus saja terjadi. Fenomena semacam ini kadang sulit kita logikakan bagaimana mungkin mereka yang diberi kepercayaan untuk membesarkan dan menjaga titipan dari-Nya malah tidak berperasaan melakukan penyiksaan bahkan memaksa bunuh diri bersama. Kita juga masih ingat kasus Indah Safitri meninggal akibat dibakar orang tua kandungnya sendiri. “Binatang saja menjaga dan melindungi anaknya”.
Hambatan dan tantangan tentunya akan terus menghiasi perjalanan ummat manusia, “tak ada badai yang takkan reda, demikian juga habis gelap terbitlah terang”. Tinggal bagaimana kita akan menyikapinya, penulis yakin semua masalah akan dapat diselesaikan dengan baik. Bunga merupakan potret Bangsa ini dan dunia pada umumnya, kita adalah pelaku sejarah yang mestinya menggoreskan tinta emas, betapa harkat dan martabat manusia dapat terjaga dengan baik, dimana sang malaikat kecil akan tetap bisa tersenyum manis menikmati kehidupannya. Ini merupakan ladang amal dan wujud nyata keberpihakan kita kepada golongan lemah yang sering termarginalkan. Mari kita renungkan kembali sejenak bahwa, anak adalah anugerah tuhan terindah untuk manusia yang juga merupakan pemimpin di masa yang akan datang. Sebagai pemegang amanah Tuhan, pastinya kita akan dimintai pertanggung jawabannya baik di dunia maupun di hari pembalasan kelak. Terima Kasih kepada segenap Redaksi “Aneuk Metuah” yang telah memuat tulisan ini, demi kaum perempuan dan anak-anak kita tercinta.

* Penulis Adalah Alumni S1 IAIN Ar-Raniry Jur. PMI Fadak dan Mantan Vokal Poin AET CC-Peukan Bada, Sekarang sedang menyelesaikan S2 Interdisciplinary Islamic Studies Bidang Kessos di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yogyakarta, 26 Desember 2007

Kamis, 24 Januari 2008


Investor AsingDan MasaDepan Aceh



Galian C di sepanjang Krueng Aceh di Kabupaten Aceh Besar juga harus disikapi secara bijak, disatu sisi akan mendatangkan PAD yang cukup besar untuk Aceh Besar (dalam tanda kutip) dan di sisi yang lain dampaknya adalah terjadinya abrasi pantai, berkurangnya debit air krueng aceh dan tentunya akan mengakibatkan keringnya sumur-sumur masyarakat di sepanjang Krueng Aceh yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat.


Investasi dan pembangunan, dua lempeng mata uang, ada investasi ada pembagunan, begitu pula sebaliknya. Investasi bagian penting dari pembangunan, khususnya daerah yang sedang membangun dan berkembang. Penanaman Modal asing memberi dampak positif bagi iklim perekonomian, secara umum akan meningkatkan income perkapita masyarakat Aceh Pasca Tsunami.


Suatu target Investor untuk menanamkan modalnya. Tentunya kesempatan baik ini harus mampu di manfaatkan semaksimal mungkin sehingga akan mampu mendatangkan kemakmuran rakyat. Tanpa bermaksud untuk mengotak-atik berbagai ketentuan dan kesepakatan yang mungkin sudah disepakati, maupun yang masih dalam masa penyusunan konsep kesepahaman bersama, penulis mengajak semua pihak untuk lebih dapat mencermati dan mempertimbangkan berbagai macam masukan dan fakta yang ada dilapangan sehingga
disaat pengambilan kebijakan benarbenar memihak kepentingan bangsa dan negara yang tercinta ini, bukan berorientasi pada kepentingan kelompok maupun individu tertentu saja.


Selain mendatangkan Devisa bagi negara dan meningkatkan income perkapita bagi masyarakat, kita tidak boleh lupa bahwa juga ada banyak kasus yang terjadi akibat kehadiran investor lokal
maupun asing khususnya di Indonesia, salah satunya adalah Ekploitasi di papua misalnya dalam konteks Nasional yang sangat merugikan pihak lokal dan hanya menguntungkan segelintir atau beberapa kelompok saja.


Kepemimpinan Aceh yang dinahkodai oleh Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar merupakan angin segar bagi para investor untuk membuka usahanya di Aceh, namun ini harus disigapi secara bijak sehingga tidak merusak alam dan haruslah lebih banyak mendatangkan manfaat daripada mudharatnya kepada masyarkat. Investasi di bidang pertanian misalnya, ada bantuan dari ADB untuk peningkatan di bidang pertanian. Dalam usaha peningkatan bidang pertanian tidaklah merusak hutan lindung yang menjadi penjaga keseimbangan alam, tidak melakukan pembakaran dan menggunakan pestisida yang nyata-nyata berbahaya bagi kehidupan umat manusia.


Belum lagi terjadinya KKN disana-sini dalam proses dan pemanfaatan dana Investasi tersebut, itu sudah dan masih saja terjadi sampai saat ini, tinggal kapan dan siapa gerangan yang berani
mengungkap dan mencegah perbuatan biadab itu terulang untuk yang kesekian kalinya. Galian C di sepanjang Krueng Aceh di Kabupaten Aceh Besar juga harus disikapi secara bijak, disatu sisi akan mendatangkan PAD yang cukup besar untuk Aceh Besar (dalam tanda kutip) dan di sisi yang lain dampaknya adalah terjadinya abrasi pantai, berkurangnya debit air krueng aceh dan tentunya akan mengakibatkan keringnya sumur-sumur masyarakat di sepanjang Krueng Aceh yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat.

Ini berdampak buruk bagi dunia pertanian yang menjadi profesi masyarakat secara umum di wilayah tersebut. Mengenai berapa PAD yang diperoleh oleh Pemda Aceh Besar dari retribusi galian C tersebut tidak akan pernah sebanding dengan biaya yang nantinya harus dikeluarkan oleh Pemda untuk memperbaiki alam yang rusak akibat adanya galian C tersebut. Sementara yang paling di untungkan adalah para Investor, dampak negatif dari rusaknya alam ini tentu akan kita rasakan bersama. Ingat, pengelolaan alam yang salah akan berdampak buruk bagi alam sekitar dan kita selaku Khalifah atau pemimpin di permukaan bumi ini harus bertanggung
jawab terhadap itu.


Sabirin
Alumni Fak. Dakwah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan kandidat Master pada UIN Sunan Kalijaga Jogja Bidang Interdisciplinary Islamic Studies.

Rabu, 23 Januari 2008


REBUTAN TANAH ATAU TANAH REBUTAN
Oleh : Sabirin, S.Sos.I


Menarik memang berbicara soal tanah. Harta yang tak terbatas jumlah maupun nilainya. Semenjak masa penciptaan nabi Adam dari tanah, hingga dikeluarkannya dari surga yang kemudian diturunkannya untuk mengelola tanah (bumi) sebagai khalifah. Unik memang, sampai sekarang tanah masih hangat dibicarakan dan ‘diperebutkan’. Ini layak kita pertanyakan, ada apa dengan tanah...? Palestina terus saja berkonfrontasi dengan Israel sampai hari ini, konon katanya juga gara-gara persoalan tanah. Amerika menyerang Afghanistan, Irak serta melakukan penguasaan ekonomi dan politik terhadap beberapa Negara di dunia ini tak terlepas dari persoalan tanah. Sungguh aneh, tanah memiliki peran ganda, terkadang menjadi sumber konflik dan tidak jarang pula menjadi sumber kemakmuran bagi ummat manusia.

Konflik tanah ternyata tidak hanya terjadi untuk golongan kelas atas (hight Class) saja, namun ini juga menjadi persoalan ditingkat akar rumput. Demikian kompleksnya permasalahan tanah ini, membutuhkan energi yang tak sedikit dan penanganan yang tepat, sehingga para pihak yang berkonflik merasa tidak ada yang dirugikan. Artinya apa, untuk mendapatkan hasil yang betul-betul memuaskan berbagai pihak maka dibutuhkan keikhasan dan kejujuran dari semua kalangan sehingga data-data dan bukti yang diberikan kepada pihak berwenang jauh dari kebohongan dan kepalsuan. Apalagi pasca bencana Tsunami menimpa Aceh, banyak tanah masyarakat menjadi tidak jelas tapal batasnya, harus diakui ini sangat rawan konflik.

Hati nurani disini dituntut untuk mengikhlaskan kejujuran menjadi pilihan terbaik. Tanah anak yatim-piatu, orang miskin dan termarjinalkan jangan sampai menjadi korban kesewenang-wenangan pihak tertentu, yang ingin memperoleh keuntungan pribadi dan kelompoknya semata, dengan mengorbankan air mata saudara kita yang kurang beruntung dilanda bencana tersebut. Tidak hanya persoalan tanah di daerah Tsunami yang rawan konflik, di daerah lainnya juga sangat rentan bahkan dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang siap meletus kapan saja. Ini harus segera di antisipasi oleh para pihak terkait.

Sebagaimana yang dilansir harian Serambi Indonesia tanggal 06 November 2007 silam, ribuan massa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Atas Tanah (Forjerat) melalui pernyataan sikapnya senin (5/11), mendesak kalangan DPRK Aceh Timur agar segera membentuk tim panitia khusus (pansus) dalam kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Bumi Flora. Sebelumnya, menurut Forjerat Komisi A DPRK Aceh Timur telah berjanji akan menyelesaikan konflik tanah rakyat yang dirampas di empat kecamatan dalam kecamatan Aceh Timur. Kita tentunya sangat tidak berharap pengerahan massa dalam skala besar seperti itu terjadi lagi, karena sangat rentan terjadinya sikap anarkis yang akan berimplikasi pada terganggunya iklim kedamaian yang selama ini sudah mulai terbina dengan baik.

Pemerintah dalam hal ini hendaknya harus lebih cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan yang pada akhirnya dapat mengancam kedamaian. DPRA maupun DPRK, BPN, Kepolisian serta para pihak terkait lainnya dituntut kerja kerasnya dalam menuntaskan berbagai macam permasalahan yang melanda Aceh, terutama menyangkut masalah tanah. Barangkali dua kasus diatas merupakan hanya segelintir dari sengketa tanah yang di anggap paling rawan terhadap konflik tersebut.

Sebagaimana di daerah lain, betapa banyak kasus tanah yang telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat yang berkepanjangan, apalagi disaat rakyat berhadapan dengan penguasa dengan dalih kepentingan institusinya sebagai pemerintah maupun alat pemerintah. Masa kekhilafahan Umar layak kita jadikan contoh, betapa supremasi hukum dapat beliau tegakkan dengan baik. Perebutan tanah seorang Yahudi oleh salah seorang Gubernur dibawah kekuasaannya dengan tujuan perluasan mesjid, mendapat teguran dari sang khalifah. Sehingga tanah yang menjadi hak yahudi tersebut di kembalikan kepada pemiliknya.

Sungguh luar biasa, masih adakah pemimpin kita yang demikian. Penulis yakin keikhlasan, kejujuran dan keberpihakan kepada rakyat masih menjiwai para pemimpin Bangsa ini. Aceh merupakan negeri yang subur, hamparan tanah yang begitu luas membentang dengan hasil alam yang melimpah. Pemenuhan akan hak-hak rakyat menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan, kesejahteraan, keadilan, penegakan hukum maupun partisipasi aktif masyarakat dalam segala bidang haruslah dapat direalisasikan dalam kehidupan nyata. Mari kita selamatkan iklim damai di Nanggroe Aceh Darussal. Wallahu ’Alam Bissawaf.

Ket :
Penulis adalah Alumni S1 IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh dan sekarang sedang menyelesaikan S2 Bidang Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Kesos di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

SOLUSI ALTERNATIF PENANGGULANGAN PENGEMIS ANAK
DAN ANAK JALANAN DI KOTA BANDA ACEH

Oleh : Sabirin


Anak adalah amanah dari Allah yang juga merupakan calon pemimpin Bangsa di masa yang akan datang. Sebagai orang tua, Masyarakat maupun pemerintah memiliki andil yang cukup besar terhadap sukses tidaknya generasi Bangsa tersebut dan menjadi kewajiban bagi kita semua dalam pemenuhan hah-hak mereka. Pengemis anak dan anak jalanan sudah menjadi tontonan bagi kita semua, bahkan terkesan keberadaan mereka sengaja dibiarkan dan juga terindikasi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan Ekonomi (Ekploitasi Ekonomi). Lebih jauh lagi ini akan berdampak negatif untuk masa yang akan datang, yang diantaranya adalah sangat memungkinkan meningkatnya Kekerasan dan Sexual Ekploitasi serta serangkaian bentuk pelanggaran norma-norma yang berlaku lainnya yang di akibatkan oleh keberadaan pengemis anak dan Anak Jalanan tersebut.
Kota Banda Aceh adalah Kota yang Beriman, yaitu Bersih, Indah dan Nyaman. Tentunya hal ini tidak hanya sebatas sebuah selogan semata, tetapi harus betul-betul dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Pemandangan kota Banda Aceh hari ini di sepanjang persimpangan jalan, bahkan di warung-warung atau Kafee dapat kita lihat menjadi sesuatu yang tidak asing lagi dengan pengemis anak maupun anak jalanan. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, mengapa seperti ini...?.
Lantas siapa yang paling bertanggung jawab dalam menuntaskan persoalan ini, dalam UUD 1945 Pasal 34 disebutkan bahwa : Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara`. jadi kiranya sangat jelas sekali bahwa Negaralah yang paling bertanggung jawab terhadap masalah pengemis anak dan anak jalanan, dalam hal ini sudah ada badan khusus yang seharusnya menjamin dan ataupun memastikan semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kembali ke Banda Aceh, disini... ! Apa, Siapa, Mengapa, Dimana, Kapan dan Bagaimana upaya yang harus kita lakukan supaya menjadi sebuah Solusi Alternatif dalam Penanggulangan Pengemis Anak dan Anak Jalanan di Kota Banda Aceh.
Persolan hari ini yang kita hadapi cukup jelas yaitu, Pengemis Anak dan Anak Jalanan. Kemudian siapa sih mereka... ? Mereka adalah anak-anak yang seharusnya mengecap dunia pendidikan, bermain sepuasnya, mendapatkan kasih sayang, dicintai dan mencintai. Dan tidak seharusnya mendapatkan perlakuan yang keras dari lingkungannya, karena seandainya ini terjadi maka akan sangat mengganggu kejiwaan si anak dalam jangka waktu yang sangat panjang, sehingga akan berbias kepada banyak hal seperti meningkatnya kekerasan dan kriminalitas lainnya. Keberadaan Pengemis anak dan anak jalanan tersebar di berbagai tempat walaupun itu permanen sifatnya, sampai hari ini sering kita lihat keberadaan mereka di persimpangan jalan dan tempat keramaian lainnya seperti Kaffe, Swalayan, Pasar Rakyat Mesjid dan lain sebagainya. Kondisi seperti ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum Tsunami pun di Kota Banda Aceh sudah ada Pengemis anak dan anak Jalanan dengan Frekwensi yang naik turun. Tidak bisa kita pungkiri memang, ada pihak-pihak tertentu yang terindikasi bermain di belakang layar dan memanfaatkan kondisi yang ada dengan mekanisme memelihara konflik / permasalahan yang sedang berlangsung.
Lantas apa yang harus kita lakukan sebagai solusinya, Idealnya seperti yang tersebutkan di atas yaitu penanganannya dilakukan oleh pemerintah melalui badan-badan khusus yang ditunjuk oleh Pemerintah. Bila kondisi ideal tidak dapat terlaksana dengan baik maka baru tawaran alternatif yang akan menjadi solusinya, ada beberapa pemikiran yang akan saya coba tawarkan semoga dapat menjadi bahan diskusi kita bersama :
1. Merefer pada lembaga yang sudah di sepakati bersama dalam penanganan masalah anak secara khusus dengan di dukung oleh fasilitas yang memadai dan pendanaan yang cukup. Selain itu juga perlu adanya alokasi dana khusus oleh PEMDA melalui APBD, serta Follow-up rutin untuk memantau perkembangan terkini si anak. Konsep seperti ini akan sangat mudah terlaksanan dengan mengumpulkan/ mengorganisasikan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) yang peduli terhadap masalah anak, sehingga tenaga mereka akan termanfaatkan dengan baik dan bermanfaat bagi Ummat.
2. Penanganan anak secara bersama dengan memondokkan si anak pada suatu tempat yang cukup Representatif dalam pemenuhan hak-haknya sebagai anak (bisa jadi dalam sebuah perkampungan). Dalam proses penanganannya harus ada sebuah Job Discription (pembagian tugas dan peran) yang jelas sehingga tidak tumpang tindih.
3. Penanganan dan ataupun proses pendampingan anak di jalanan dengan menggunakan konsep Pondok Jalanan, yaitu adanya sebuah Rumah singgah yang terbuka 24 jam untuk anak serta adanya proses penyadaran atau pendidikan yang dilakukan di jalanan.
4. Mengidentifikasi pihak-pihak yang bermain di belakang layar dengan tujuan Ekploitasi Ekonomi dan Ekploitasi Sexual, serta meminta pihak terkait untuk menindak tegas kegiatan yang mereka lakukan tersebut, sehingga akan membuat jera para pelakunya.
Pada dasarnya harus kita akui bahwa : Semuanya dapat terselesaikan dengan kerja keras semua pihak, Ketekunan, keikhlasan dan disertai dengan do`a yang tak henti-hentinya kepada Allah SWT. Insya Allah Harapan akan menjadi kenyataan yang Indah. Amien


Penulis Adalah Focal Poin AET Dinsos-Unicef, Children Center Peukan Bada
Akan disampaikan pada tanggal 09 Desember 2006. Hotel Jeumpa Banda Aceh

TEORI KEPOMPONG DALAM BULAN RAMADHAN


Orang yang berpuasa ibarat kepompong. Kepomong berasal dari ulat. Ulat bagi sebahagian orang merupakan binatang yang menggelikan, menjijikkan dan bahkan menakutkan karena sengatanya seumpama ulat tupee.
Binatang yang menakutkan itu kemudian menelurkan kepompong sebagai cikal bakal kupu-kupu. Kupu-kupu bagi sebahagian besar orang menganggapnya sebagai binatang lembut, indah dan menyenangkan. Kupu-kupu memliki warna dan karakter yang bersahabat, sangat menarik tidak terkucuali bagi kita. Bahkan sebahagian orang kupu-kupu dapat memberi isyarat jika hingap dirumah bakal akan datang rezeki; baik rezeki dalam bentuk tamu plus gula maupun calon menantu. Itulah kepompong bermula dari ulat dan menjadi kupu-kupu.
Puasa adalah kelahiran kita dalam bentuk kepompong. Kepompong tidak makan layaknya kita sedang berpuasa. Kepompong tidak dimakan kucing karena ia tidak begitu tergoda. Kepompong tidak mengganggu dan juga tidak menakut-nakuti orang seperti ulat. Kepompong sabar, tidak protes walau dicampakkan. Brsikap manis meskipun diterpa angin. Kepompong tidak berencana membalas kepada orang apabila tiba-tiba tersapu kemudian jatuh dari utaian benang halusnya. Begitulah orang puasa pada perumpamaan kepompong.
Kepompong tidak selamanya akan menjadi kepompong ia pada akhirnya akan menjelma menjadi kupu-kupu indah. Menjadi kupu indah ini tidaklah dengan seketika akan tetapi terjadi setelah melewati proses kesabaran, puasa dan menahan hawa nafsu. Kepompong menjadi kupu-kupu indah itulah tujuan. Itulah pengharapan dari akhir perjalanan puasa dan kesabaran.
Dan sangat disayangkan apabila kepompong tidak menjadi kupu-kupu akan tetapi kembali menjadi ulat. Sungguh sebenarnya ulat tidah berasal dari kepompong. Karena itu jadilah kepompong, anda akan jadi kupu-kupu indah.
Berpuasa sebulan penuh dalam ramadhan adalah proses kita dan menjadi kepompong dengan beberapa konsekwensi: sabar dari segala dorongan hawa nafsu, puasa; menahan marah, haus, lapar dan hawa nafsu. Moga-moga dengan prosesi puasa itu kita akan menjadi "kupu-kupu" indah terbang dan hingap ditaman bungan surga. Itulah orang-orang yang menjadi takwa setelah puasa. Mereka akan menghiasi tanaman surga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya.
Selamat, semoga kita dapat melewati tahap pematangan; tahap rahmat, maghfirah dan itqan minan nar. Dan akhirnya jadilah kita sebagai the winner (taqwa).

MANUSIA MAKAN MAYAT MENTAH...!

Siapa sih yang mau makan daging mentah?
Siapa sih yang mau nonton manusia makan manusia?
Nah, sekarang siapa sih yang mau lihat orang bongkar kuburan yang baru dikebumikan 3 hari? …laku ia memakan dagingnya???
Itu baru diajak lihat orang makan sudah tidak mau. Apalagi diajak makan?

Sebenarnya kita sering melihat orang yang makan bangkai manusia, berteman dengan mereka, malah ada yang nekat nukar liur….. atau malah kita sendiri sering memakannya.

Taukah, siapa merekan itu? Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an sura al-hujarat ayat 12:

12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Senin, 26 November 2007

keangungan cinta

KEAGUNGAN MU ALLAH

Ketika aku memohon kepada Allah kekuatan,
Allah memberi aku kekuatan agar aku menjadi kuat
Ketika aku mohon kepada Allah kebijaksanaan,
Allah memberiku masalah untuk kupecahkan

Ketika aku mohon kepada Allah kesejahteraan,
Allah memberiku akal fikiran untuk berfikir
Ketika aku mohon kepada Allah keberanian,
Allah memberiku kondisi bahaya untuk kuatasi

Ketika aku mohon pada Allah cinta,
Allah memberiku orang-orang yang bermasalah untuk kutolong
Ketika kumohon pada Allah bantuan,
Allah memberiku kesempatan

Aku tak selalu menerima apa yang aku minta,
Tapi aku menerima segala yang aku butuhkan




PEMUDA

Bumi Semakin Terang, Bersama Adindaku Tersayang
Akankah Aku Menjadi Cincin Dijarinya Yang Indah, Sebagai Pengawal Jarinya…!
Lalu ‘Kan Kulihat Cintanya, Hari Demi Hari…



GADIS

Hatiku Belum Siap Menangkap Bentuk Cintamu, Wahai Penembak Jiwa Kecilku…!
Air Yang Engkau Teguk Adalah Sebentuk Cintamu, Aku Tidak Akan Melepaskannya,
Sampai Aku Binasa Oleh Hempasan Angin…